Hukum Membatalkan Lamaran
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ ـ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﺃﺛﺮﻩ
Permasalahan ke 13 "Membatalkan khithbah dan konsekuensinya"
بناء ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﺯﻭﺍﺟﺎ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻭﻋﺪ ﺑﺎﻟﺰﻭﺍﺝ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ
Melihat bahwasanya khithbah itu belum bisa dinamakan akad nikah (zuwaj), dan itu hanya sebatas janji akan menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi si pria pelamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berpaling dari lamarannya (membatalkan).
ﻷﻧﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻼ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﻭﻻ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ .
Sebab belum ada akad sama sekali, sehingga tidak ada kewajiban dan kesanggupan (untuk tetap meneruskan).
ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻄﻠﺐ ﺃﺩﺑﻴﺎ ﺃﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻋﺪﻩ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ، ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﻛﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺎﺓ.
Hanya saja dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya untuk tidak merusak janjinya kecuali memang ada darurat atau keadaan mendesak. (Demikian itu) guna menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan si wanitanya.
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺑﺎﻟﻤﻮﺿﻮﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺠﺮﺩﺓ ، ﻻ ﺑﺎﻟﻬﻮﻯ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺴﻮﻍ ﻣﻌﻘﻮﻝ
Sebaiknya disaat memutuskan (pembatalan lamaran) atas wanita yang telah dilamarnya ini dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat, bukan karena hanya mengikuti hawa nafsu atau tanpa ada sebab yang bisa diterima akal.
ﻓﻼ ﻳﻌﺪﻝ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻋﻦ ﻋﺰﻣﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺎﺀﻩ؛ ﻷﻥ ﻋﺪﻭﻟﻪ ﻫﻮ ﻧﻘﺾ ﻟﻠﻌﻬﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﻋﺪ،
Sehingga bagi si pemalar sebaiknya tidak berpaling dari tujuan melamar yang telah ia kehendaki, sebab dengan berpaling ini ia dianggap telah merusak janji-janjinya.
ﻭﻳﺴﺘﺤﺴﻦ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻋﺮﻓﺎ ﺍﻟﺘﻌﺠﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﺇﺫﺍ ﺑﺪﺍ ﺳﺒﺐ ﻭﺍﺿﺢ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ
Namun bila ada sebab yang jelas yang mengharuskan ia berpaling dari tujuannya (membatalkan lamaran), maka secara syara' dan 'urf dianggap bagus bila ia segera berpaling (membatalkan lamaran).
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﺎﻟﻌﻬﺪ ﺇﻥ ﺍﻟﻌﻬﺪ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺆﻭﻻ [ ﺍﻹﺳﺮﺍﺀ /34: 17 ]
ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : « ﺍﺿﻤﻨﻮﺍ ﻟﻲ ﺳﺘﺎ ﻣﻦ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﺃﺿﻤﻦ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺠﻨﺔ: ﺍﺻﺪﻗﻮﺍ ﺇﺫﺍ ﺣﺪﺛﺘﻢ ، ﻭﺃﻭﻓﻮﺍ ﺇﺫﺍ ﻭﻋﺪﺗﻢ، ﻭﺃﺩﻭﺍ ﺇﺫﺍ ﺍﺋﺘﻤﻨﺘﻢ ، ﻭﺍﺣﻔﻈﻮﺍ ﻓﺮﻭﺟﻜﻢ ، ﻭﻏﻀﻮﺍ ﺃﺑﺼﺎﺭﻛﻢ ، ﻭﻛﻔﻮﺍ ﺃﻳﺪﻳﻜﻢ »
ﺣﻜﻢ ﺍﻧﻔﺴﺎﺥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﺃﻭ ﺃﺛﺮﻩ
Hukum Merusak Lamaran dan Akibatnya
ﻻ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻧﻔﺴﺎﺥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﺃﻱ ﺃﺛﺮ ﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻋﻘﺪ .
Rusaknya lamaran ini tidak berakibat apa-apa selama tidak ada akad-akadan sebelumnya.
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻗﺪﻣﻪ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻣﻦ ﻣﻬﺮ : ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺮﺩﻩ، ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻥ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﺃﻡ ﻫﺎﻟﻜﺎ ﺃﻡ ﻣﺴﺘﻬﻠﻜﺎ
Sedang apa-apa yang telah diberikan oleh si pelamar kepada wanita yang dilamarnya, seperti mas kawin persiapan, itu diperbolehkan bagi si pelamar untuk memintanya lagi, baik barangnya masih ada, sudah hilang atau sudah rusak.
ﻭﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﻬﻼﻙ ﺃﻭ ﺍﻻﺳﺘﻬﻼﻙ ﻳﺮﺟﻊ ﺑﻘﻴﻤﺘﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻴﻤﻴﺎ ، ﻭﺑﻤﺜﻠﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺜﻠﻴﺎ، ﺃﻳﺎ ﻛﺎﻥ ﺳﺒﺐ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ، ﻣﻦ ﺟﺎﻧﺐ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺟﺎﻧﺐ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ . ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Bila sudah hilang dan rusak, maka ia boleh minta nominal harganya bila barang yang dulu ia berikan berupa Mutaqawwam (barang yang hitungannya menggunakan nominal harga), dan minta ganti barang serupa bila yang dulu diberikan adalah Mitsliy (barang yang hitungannya dengan ditimbang atau ditakar, misal beras, dll). Baik pembatalannya itu berasal dari pihak laki-laki pelamar atau dari pihak wanita yang dilamar. Ini adalah ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama'. (Syaikh Wahbah Zuhaili; Fiqhul Islamy wa Adillatuh)
Bila tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh membatalkan lamaran :
( ولا يكره للولي ) المجبر الرجوع عن الإجابة لغرض ( ولا ) يكره ( للمرأة ) غير المجبرة ( الرجوع عن الإجابة لغرض ) صحيح لأنه عقد عمر يدوم الضرر فيه فكان لها الاحتياط لنفسها والنظر في حظها والولي قائم مقامها في ذلك ( وبلا غرض ) صحيح ( يكره ) الرجوع منه ومنها لما فيه من إخلاف الوعد والرجوع عن القول [ ص: 20 ] ولم يحرم لأن الحق بعد لم يلزم كمن ساوم لسلعة ثم بدا له أن لا يبيعها
